Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menorehkan luka mendalam, kali ini di wilayah Makasar, Jakarta Timur. Seorang Suami Pembunuh istrinya sendiri berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah melarikan diri pasca-insiden tragis tersebut. Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban.
Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban, seorang wanita berinisial LN (30), ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Saksi mata, tetangga korban, mengaku mendengar pertengkaran hebat dari rumah pasutri tersebut sebelum akhirnya suasana menjadi hening. Setelah merasa curiga dan tidak ada suara, tetangga mencoba mendekat dan menemukan LN sudah tidak bernyawa. Pelaku, seorang Suami Pembunuh berinisial HR (35), yang merupakan suami korban, langsung melarikan diri setelah kejadian.
Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Makasar bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, keterangan saksi, serta informasi dari keluarga korban, polisi mengidentifikasi HR sebagai terduga utama. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Makasar langsung melakukan pengejaran terhadap Suami Pembunuh tersebut.
Pelarian HR berakhir pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat ia berhasil ditangkap di sebuah terminal bus di wilayah Jawa Barat. HR tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya yang diduga karena cemburu buta dan pertengkaran hebat yang sering terjadi di antara keduanya. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Anom Cahyono, S.IK., M.H., dalam konferensi pers pada hari Minggu, 25 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas. “Kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa adalah kejahatan serius. Suami Pembunuh ini akan kami jerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pol. Anom Cahyono. Tersangka HR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, atau bahkan lebih berat jika ditemukan unsur perencanaan. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahaya kekerasan domestik yang harus dihindari dan dilaporkan sedini mungkin.
