Residivis Polisi Gadungan Ditangkap di Jakarta: Aksi Pemerasan Resahkan Warga

Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis yang beraksi sebagai polisi gadungan di wilayah Jakarta. Pelaku yang berinisial AR (35) ini ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pemerasan terhadap warga. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 7 November 2024, di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Barat.

Menurut keterangan dari Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AR merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana. Modus yang digunakan oleh AR adalah mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban melakukan pelanggaran hukum. Ia kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Pelaku ini adalah residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Modusnya adalah mengaku sebagai polisi gadungan dan memeras warga. Ia menuduh korban melakukan pelanggaran hukum dan meminta uang agar kasusnya tidak dilanjutkan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dalam aksinya, AR menggunakan seragam polisi palsu dan atribut kepolisian lainnya untuk meyakinkan korbannya. Ia juga tidak segan-segan menggunakan kekerasan jika korbannya melawan.

“Pelaku ini sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Ia menggunakan seragam polisi palsu dan atribut kepolisian lainnya untuk meyakinkan korbannya. Ia juga tidak segan-segan menggunakan kekerasan jika korbannya melawan,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan aksi pemerasan di beberapa lokasi di Jakarta. Ia menargetkan warga yang sedang berada di tempat-tempat sepi atau yang sedang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pemerasan di beberapa lokasi di Jakarta. Ia menargetkan warga yang sedang berada di tempat-tempat sepi atau yang sedang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi gadungan. Jika mengalami kejadian serupa, warga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi gadungan. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” imbau Kombes Pol Hengki Haryadi.

Penangkapan AR ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh polisi gadungan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia