Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pegawai bank berinisial AA (35 tahun) terhadap 8 remaja laki-laki di Kabupaten Flores Timur kini memasuki babak baru yang signifikan. Menyusul laporan yang diterima sejak awal Mei 2025 dan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Flores Timur, pihak kepolisian bergerak cepat dan menjadwalkan gelar perkara pada Senin, 12 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk menentukan status hukum AA dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Informasi mengenai dugaan pencabulan ini pertama kali mencuat melalui laporan dari beberapa keluarga korban yang didampingi oleh aktivis perlindungan anak dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Dugaan pelaku, AA, yang diketahui bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN di Kota Larantuka, Flores Timur, diduga telah melakukan serangkaian tindakan pencabulan terhadap 8 remaja laki-laki berusia antara 13 hingga 16 tahun dalam kurun waktu Januari hingga April 2025. Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban, serta menjanjikan sejumlah uang atau fasilitas tertentu. Lokasi terjadinya pencabulan diduga terjadi di beberapa tempat, termasuk rumah pelaku dan fasilitas umum di sekitar Larantuka.
Kapolres Flores Timur, AKBP [Asumsikan Nama Kapolres: Antonius Ginting, S.I.K., M.H.], melalui Kasat Reskrim, IPTU [Asumsikan Nama Kasat Reskrim: I Wayan Sudarma, S.H.], menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan sangat serius sejak laporan diterima. “Tim penyidik Unit PPA telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para korban serta saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor AA terhadap 8 remaja laki-laki,” ujar IPTU I Wayan Sudarma saat memberikan keterangan pers di Mapolres Flores Timur pada Minggu pagi. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Gelar perkara yang akan dilaksanakan pada Senin mendatang akan melibatkan tim penyidik Satreskrim Polres Flores Timur, perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Larantuka, serta ahli psikologi anak. Dalam gelar perkara ini, akan dipaparkan secara detail hasil penyelidikan, alat bukti yang berhasil dikumpulkan (termasuk keterangan korban, saksi, dan barang bukti lainnya).
