Petugas Dishub Jakbar Terbukti Palak Sopir, Sanksi Tegas Menanti

Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat harus menerima akibat perbuatannya setelah terbukti melakukan tindakan palak sopir. Insiden ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah pengemudi truk yang merasa resah dengan ulah oknum petugas tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo, S.T., M.Sc., pada Senin (12/05/2025) siang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada petugas yang bersangkutan.

Menurut Bapak Syafrin, petugas Dishub yang melakukan palak sopir tersebut berinisial RS (42) dan bertugas di wilayah Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Modus operandi RS adalah memberhentikan truk dengan alasan pelanggaran tertentu, kemudian meminta sejumlah uang kepada sopir agar tidak dikenakan sanksi tilang resmi. “Kami tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas kami di lapangan. Tindakan palak sopir ini sangat merugikan dan mencoreng citra instansi,” tegas Bapak Syafrin dalam konferensi pers di kantornya.

Investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Dishub DKI Jakarta menemukan bukti kuat bahwa RS telah melakukan tindakan palak sopir terhadap beberapa pengemudi truk dalam beberapa waktu terakhir. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa rekaman percakapan dan pengakuan dari para sopir yang menjadi korban. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, RS langsung dibebastugaskan dari jabatannya dan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Lebih lanjut, Bapak Syafrin menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembebastugasan, tetapi juga kemungkinan penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berulang atau tindak pidana. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini jika ditemukan unsur pidana dalam tindakan palak sopir yang dilakukan oleh RS.

Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja seluruh petugas di lapangan guna mencegah terjadinya praktik pungli. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi tindakan palak sopir atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh petugas Dishub. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan pelayanan Dishub yang bersih dan profesional.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia