Peretas Sistem Top Up KRL Diciduk, Aksinya Rugikan PT KCI Hingga Rp 12 Juta!

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang individu yang diduga kuat sebagai pelaku peretas sistem pengisian saldo kartuMulti Trip (KMT) Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. Penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat ini berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) hingga mencapai angka Rp 12 juta.

Menurut Kombes Pol. Anton Sudirman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pelaku yang diketahui berinisial RZ (28) ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan dalam peretas sistem top up KRL. “Pelaku berhasil memanipulasi sistem sehingga saldo kartu KMT miliknya bertambah tanpa melakukan pembayaran yang sesuai,” jelas Kombes Pol. Anton dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Senin siang.

Modus operandi pelaku peretas sistem ini tergolong cukup canggih. Diduga, RZ menggunakan perangkat lunak khusus dan pengetahuan mendalam tentang sistem IT untuk melakukan peretas sistem tersebut. Aksi ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir dan baru terdeteksi oleh pihak PT KCI setelah adanya audit internal yang menemukan adanya transaksi mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peretas sistem ini. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan kami mengalami kerugian materiel yang cukup signifikan,” ujar Eva Chairunisa, VP Corporate Secretary PT KCI, dalam kesempatan yang sama. Pihak PT KCI juga mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk selalu melakukan pengisian saldo melalui kanal resmi guna menghindari potensi tindak penipuan atau penyalahgunaan.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, beberapa unit telepon genggam, sejumlah kartu KMT yang telah dimanipulasi saldonya, serta perangkat lain yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan peretas sistem. Saat ini, pelaku RZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis terkait dengan tindak pidana ITE dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan siber dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan digital.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia