Perampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Berhasil Ditangkap Polisi

Kejadian yang mengguncang warga Depok, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang dikenal sebagai “Perampok Berkapak“, pelaku serangkaian aksi perampokan disertai pemerkosaan yang brutal. Pelaku yang berinisial RRR (29) diringkus di tempat persembunyiannya pada hari Selasa, 18 Maret 2025, setelah buron selama beberapa hari.

Aksi kejahatan RRR yang sangat meresahkan warga terjadi pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025. Pelaku memasuki sebuah rumah di kawasan Depok dan mengancam korban, seorang wanita, dengan kapak. Tanpa ampun, RRR melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum menggasak barang-barang berharga di rumah tersebut.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. Ia mengancam korban dengan kapak dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti telepon seluler, laptop, dan uang tunai,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Detail Penangkapan dan Pengungkapan Identitas Pelaku:

  • Lokasi: Depok, Jawa Barat.
  • Waktu Penangkapan: Selasa, 18 Maret 2025.
  • Pelaku: RRR (29), seorang residivis kasus pemerkosaan.
  • Korban: Seorang wanita yang tinggal sendirian di rumahnya.
  • Modus: Perampokan disertai pemerkosaan dengan menggunakan kapak.
  • Barang bukti: Kapak, telepon seluler, laptop, uang tunai, dan rekaman CCTV.
  • Pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap “Perampok Berkapak”.
  • “Perampok Berkapak” tersebut, adalah seorang residivis kasus pemerkosaan, yang pernah di vonis pada tahun 2016.
  • Pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus, untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari “Perampok Berkapak” ini, dan jaringan pelaku.

Penangkapan RRR tidak lepas dari kerja keras tim gabungan dari Polres Depok dan Polda Metro Jaya. Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RRR adalah seorang residivis kasus pemerkosaan. Ia pernah dihukum penjara pada tahun 2016 atas kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku adalah seorang penjahat kambuhan yang sangat berbahaya.

“Pelaku adalah seorang residivis kasus pemerkosaan. Ia pernah dihukum penjara pada tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki rasa jera dan terus melakukan tindak kejahatan,” tegas Kombes Pol Ade Ary.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita yang tinggal sendirian, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah mereka.

Penangkapan RRR disambut baik oleh warga Depok. Mereka merasa lega karena teror yang selama ini menghantui mereka telah berakhir. Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia