Pembegal Payudara Siswi di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

Surabaya, Jawa Timur – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus pembegal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya para pelajar perempuan di Surabaya. Pelaku ditangkap polisi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah adanya laporan dari korban dan penyelidikan intensif.

Kasus pembegal payudara ini terjadi pada Selasa sore, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar Jalan Gembong Sawah, Tambaksari. Korban, seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sedang berjalan kaki pulang dari sekolah. Tiba-tiba, dari arah belakang, seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor мепеt korban dan melakukan tindakan pembegalan payudara sebelum kemudian melarikan diri.

Korban yang шок dan ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tambaksari. Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang disebutkan, Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial RF (20 tahun).

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RF di rumahnya. Saat ditangkap polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pembegalan payudara juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Kepolisian Sektor Tambaksari, Komisaris Polisi Imam Syafii, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Tambaksari pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pemuda terkait kasus pembegal payudara terhadap seorang siswi. Beliau menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami telah berhasil tangkap polisi seorang pemuda yang melakukan tindakan pembegalan payudara terhadap seorang siswi. Tindakan ini sangat meresahkan dan tidak dapat dibenarkan. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal terkait tindak pidana насилия seksual,” tegas Kompol Imam Syafii. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambaksari. Polisi juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Kompol Imam Syafii mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak насилия atau pelecehan seksual.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia