Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada SN (48 tahun), terdakwa kasus pelecehan bocah yang terjadi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 8 Mei 2025, ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara. Vonis ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban dan para aktivis perlindungan anak yang turut mengawal kasus ini.
Kasus pelecehan bocah ini terungkap pada bulan Maret 2025, setelah orang tua korban yang berusia 7 tahun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, terbukti bahwa terdakwa SN telah melakukan tindakan pelecehan bocah berupa pencabulan terhadap korban sebanyak beberapa kali di lingkungan tempat tinggal mereka. Terdakwa yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kelengahan orang tua korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dalam persidangan yang berlangsung beberapa kali, terungkap fakta-fakta yang memberatkan terdakwa. Keterangan saksi, termasuk korban dan orang tuanya, serta bukti-bukti yang diajukan JPU, menguatkan perbuatan pelecehan bocah yang dilakukan oleh terdakwa. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
“Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lainnya,” ujar Sri Wahyuni, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak yang turut hadir dalam sidang putusan. Pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang dinilai berpihak pada korban. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Vonis 20 tahun penjara terhadap pelaku pelecehan bocah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihak kepolisian dan lembaga terkait juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada indikasi terjadinya kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan tegas.
