Oknum Polisi Gadungan Meras Warga Ditangkap di Jakarta Timur

Aksi penipuan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian kembali terjadi. Seorang oknum polisi gadungan berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan pemerasan terhadap warga. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang memanfaatkan identitas aparat penegak hukum.

Insiden pemerasan ini terungkap setelah korban, Bapak Rudi (40), seorang pedagang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, melaporkan kejadian yang menimpanya. Pada Rabu sore, 14 Mei 2025, korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dengan dalih akan menindak pelanggaran, oknum polisi gadungan tersebut mengancam korban dan meminta sejumlah uang agar masalahnya tidak diperpanjang. Merasa curiga dan tertekan, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Setelah kejadian, Bapak Rudi merasa ada yang tidak beres dan segera melapor ke Polsek Duren Sawit. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan cepat melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku yang diberikan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas oknum polisi gadungan tersebut berhasil diidentifikasi. Pada Jumat pagi, 16 Mei 2025, pelaku berinisial JN (38) berhasil diringkus di sebuah warung kopi di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Saat penangkapan, JN tidak melakukan perlawanan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Bagus Nurcahyo, SH, SIK, MH, pada Sabtu, 17 Mei 2025, tersangka JN telah mengakui perbuatannya. “Modusnya adalah menakut-nakuti korban dengan dalih pelanggaran hukum, kemudian meminta uang sebagai imbalan agar tidak diproses. Pelaku bukan anggota polisi, melainkan warga sipil biasa yang memanfaatkan seragam dan atribut palsu,” jelas Kompol Bagus. Beberapa atribut kepolisian palsu turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus oknum polisi gadungan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas petugas yang melakukan penindakan. Setiap petugas yang sah pasti akan menunjukkan kartu identitas resmi dan prosedur yang jelas. Jika ada keraguan atau indikasi pemerasan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tersangka JN kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia