Sebagai Pejabat Umum yang diamanahkan negara, notaris memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menolak permintaan pembuatan akta tertentu. Prinsip netralitas dan kejujuran adalah dasar dari profesi ini. Notaris Wajib menolak jika permintaan yang diajukan melanggar peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kesusilaan, atau tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan. Penolakan ini bukan semata-mata hak, melainkan sebuah tanggung jawab profesional yang mutlak dan penting.
Salah satu kriteria utama yang membuat Notaris Wajib menolak adalah ketika para pihak tidak dapat menghadirkan identitas diri yang sah atau dokumen pendukung yang relevan. Keabsahan identitas dan keaslian dokumen adalah fondasi dari akta otentik. Jika notaris ragu akan keaslian dokumen atau kecakapan hukum para pihak (misalnya, salah satu pihak di bawah umur tanpa perwakilan sah), notaris harus menolak demi menjaga keabsahan akta.
Notaris Wajib menolak pula ketika akta yang diminta bertujuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau merugikan pihak ketiga. Misalnya, pembuatan akta perjanjian yang nyata-nyata mengandung unsur penipuan, penggelapan pajak, atau pengalihan aset secara gelap. Dalam situasi ini, notaris bertindak sebagai penyaring hukum, mencegah dokumen legalnya digunakan sebagai alat kejahatan. Melanggar prinsip ini dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Batasan paling ketat yang harus dipatuhi adalah larangan bagi Notaris Wajib untuk membuat akta di mana notaris, istri/suami, atau anggota keluarganya terlibat langsung atau tidak langsung dalam akta tersebut. Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin objektivitas serta netralitas penuh notaris. Kepatuhan pada batasan ini memastikan bahwa akta yang dibuat murni mencerminkan kesepakatan para pihak tanpa adanya tekanan dari notaris itu sendiri.
Selain itu, notaris dilarang keras menahan minuta akta. Minuta akta adalah salinan asli yang wajib disimpan oleh notaris dan tidak boleh dipindahtangankan kecuali atas perintah pengadilan. Notaris juga tidak berwenang membuat akta di luar wilayah jabatannya. Pelanggaran terhadap batasan wilayah ini dapat membatalkan kekuatan hukum akta yang telah dibuat dan berpotensi mencoreng kredibilitas notaris.
Notaris juga dilarang menjadi pihak atau turut serta dalam sengketa hukum yang terkait dengan akta yang pernah dibuatnya. Peran notaris berakhir setelah akta ditandatangani dan diberikan salinannya. Notaris Wajib menjaga netralitasnya, bahkan jika akta yang dibuatnya menjadi objek perselisihan di pengadilan, di mana notaris hanya berhak memberikan keterangan sebagai saksi ahli, bukan sebagai pihak yang bersengketa.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Notaris Wajib mencatat setiap penolakan pembuatan akta ke dalam buku daftar tersendiri. Pencatatan ini berisi alasan penolakan dan identitas pemohon. Tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan profesi yang menjamin notaris bertindak sesuai koridor hukum dan tidak melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan.
