Miris! LC di Jombang Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Signifikan

Aparat kepolisian Resor Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) di wilayah Jombang. Wanita tersebut bandar sabu ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang tidak sedikit. Penangkapan bandar sabu ditangkap ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jombang Kota pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus bandar sabu ditangkap ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kalangan pekerja hiburan malam. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi seorang wanita LC berinisial NV (29 tahun) yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan NV, petugas berhasil menemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar dengan berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga mengamankan alat timbang digital, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. NV tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di kediamannya.

Kapolres Jombang, AKBP. Eko Prasetyo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Mochammad Mukid, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan penangkapan seorang wanita LC yang berperan sebagai bandar sabu. “Kami telah berhasil menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai LC yang menjadi bandar sabu di wilayah Jombang. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total sekitar 50 gram beserta alat pendukung lainnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku,” ujarnya.

AKP. Mukid juga menyampaikan keprihatinannya terkait keterlibatan pekerja hiburan malam dalam peredaran narkotika. Pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Jombang.

Informasi Penting Terkait Penangkapan Bandar Sabu di Jombang:

  • Waktu Penangkapan: Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
  • Lokasi Penangkapan: Rumah kontrakan di Kecamatan Jombang Kota, Jombang.
  • Pelaku: NV (29 tahun), berprofesi sebagai Lady Companion (LC).
  • Barang Bukti: Sabu-sabu (berat total sekitar 50 gram), alat timbang digital, bong, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
  • Pihak yang Melakukan Penangkapan: Satresnarkoba Polres Jombang.
  • Tindakan Selanjutnya: Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.

Penangkapan bandar sabu ditangkap yang berprofesi sebagai LC ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dapat menyasar berbagai kalangan. Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia