Keadilan Terhambat: Mengapa Visum Korban KDRT Sering Dipersulit?

Penanganan kasus kekerasan domestik sering kali menemui jalan buntu ketika proses pembuktian secara medis tidak berjalan secepat yang diharapkan oleh para penyintas. Salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan adalah sulitnya mendapatkan akses visum korban KDRT secara cepat dan cuma-cuma di lembaga kesehatan publik tertentu. Padahal, hasil pemeriksaan medis ini merupakan alat bukti kunci yang akan menentukan apakah laporan kepolisian dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau justru menguap begitu saja karena dianggap kurang cukup bukti.

Ada berbagai faktor birokrasi yang sering kali menghambat proses pengambilan visum korban KDRT, mulai dari ketersediaan dokter forensik hingga masalah administrasi yang berbelit-belit di rumah sakit. Sering kali, korban diminta untuk membawa surat pengantar dari kepolisian terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan, yang mana prosedur ini memakan waktu cukup lama bagi korban yang sedang dalam kondisi trauma. Keterlambatan ini berisiko menghilangkan bukti-bukti fisik seperti luka lebam atau bekas luka luar lainnya yang seharusnya segera didokumentasikan sesaat setelah kejadian berlangsung.

Selain masalah administratif, kendala biaya juga sering kali menjadi tembok penghalang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memperoleh visum korban KDRT secara mandiri. Meskipun negara seharusnya menjamin fasilitas ini bagi para korban kekerasan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa informasi mengenai layanan gratis ini tidak tersebar secara merata dan transparan. Akibatnya, banyak perempuan yang terpaksa mengurungkan niatnya untuk melapor ke jalur hukum karena merasa tidak sanggup menanggung beban finansial tambahan yang dibebankan kepada mereka.

Pemerintah dan instansi terkait harus segera menyatukan persepsi dan menyederhanakan regulasi agar akses terhadap visum korban KDRT menjadi prioritas utama tanpa harus melewati prosedur yang melelahkan. Sinergi antara pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan perlu diperkuat melalui sistem pelaporan satu pintu agar korban mendapatkan penanganan medis sekaligus bantuan hukum dalam satu waktu. Perlindungan terhadap perempuan tidak akan pernah maksimal jika infrastruktur pembuktian hukumnya masih dipenuhi oleh hambatan-hambatan yang justru menyulitkan mereka yang sedang mencari keadilan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia