Aparat kepolisian dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat, mengamankan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) dalam keadaan mabuk yang kedapatan minta setoran secara paksa kepada sejumlah pedagang di kawasan Pasar Cengkareng pada hari Rabu, 14 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para pedagang yang merasa resah dengan tindakan minta setoran yang disertai dengan intimidasi tersebut.
Kapolsek Kembangan, Kompol Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan kelima anggota ormas tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya di sekitar area pasar. Petugas mendapati sekelompok orang yang dalam kondisi terpengaruh alkohol sedang memaksa sejumlah pedagang untuk memberikan sejumlah uang. “Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan kelima orang tersebut beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan beberapa botol minuman keras,” ujar Kompol Slamet Riyadi.
Lebih lanjut, Kompol Slamet Riyadi menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan korban, kelima anggota ormas tersebut tidak hanya minta setoran tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam para pedagang yang menolak memberikan uang. Tindakan ini tentu saja meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Kelima orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial A (32), B (35), C (40), D (38), dan E (33).
Saat dilakukan penangkapan, kelimanya tidak melakukan perlawanan berarti karena dalam kondisi mabuk. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut motif dari tindakan minta setoran ini dan apakah ada keterlibatan pihak lain. Kompol Slamet Riyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan akan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kembangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau intimidasi kepada pihak kepolisian. Kami akan menjamin keamanan para pelapor,” tegas Kompol Slamet Riyadi. Kelima anggota ormas yang diamankan tersebut terancam pasal tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindakan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
