Ganjil Genap di Jakarta: Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan Pada Sabtu 4 Oktober 2025

Bagi para pengguna kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, hari Sabtu, 4 Oktober 2025, membawa kabar baik. Aturan Ganjil Genap yang biasa membatasi mobilitas kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan utama resmi ditiadakan untuk hari ini. Penetapan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengecualikan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dari jadwal operasional Pembatasan Kendaraan berdasarkan nomor polisi tersebut. Dengan ditiadakannya Ganjil Genap, diharapkan Arus Lalu Lintas di akhir pekan tetap lancar, memberikan keleluasaan bagi warga untuk beraktivitas tanpa khawatir dikenakan sanksi tilang.

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, yang bertujuan mengendalikan volume kendaraan dan Arus Lalu Lintas pada jam sibuk, secara rutin diberlakukan hanya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu: pagi (pukul 06.00 hingga 10.00 WIB) dan sore (pukul 16.00 hingga 21.00 WIB). Pengecualian pada hari Sabtu ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang mengatur tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan Sistem Ganjil Genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo, dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Oktober 2025, sehari sebelum pemberlakuan pengecualian, menegaskan bahwa pengguna jalan dapat melintas bebas di 26 ruas jalan yang biasanya diterapkan Ganjil Genap tanpa memandang digit terakhir pelat nomor mereka.

Penghapusan sementara Pembatasan Kendaraan ini diyakini akan mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik di akhir pekan. Masyarakat yang ingin berbelanja atau mengunjungi pusat perbelanjaan, misalnya, tidak perlu khawatir harus memutar rute atau menggunakan moda transportasi umum karena adanya Ganjil Genap. Meskipun demikian, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Pol. Latif Usman, tetap menyiagakan petugas di titik-titik rawan kemacetan, terutama di sekitar kawasan wisata dan pusat perbelanjaan. Pihak kepolisian telah menugaskan 150 personel gabungan untuk mengatur Arus Lalu Lintas pada hari ini, Sabtu, 4 Oktober 2025, yang diperkirakan akan tetap padat meskipun Pembatasan Kendaraan ditiadakan.

Masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya, seperti larangan parkir sembarangan dan batas kecepatan, untuk menjaga kelancaran Arus Lalu Lintas. Kepastian ditiadakannya Ganjil Genap pada hari ini, Sabtu, 4 Oktober 2025, sekali lagi menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pengendalian kemacetan di hari kerja dan pemberian fleksibilitas mobilitas bagi masyarakat di akhir pekan. Para pengguna jalan tetap dihimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru, karena kebijakan Ganjil Genap dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pihak berwenang jika terjadi keadaan darurat atau adanya event khusus.