Hari: 14 Mei 2025

Modus Pengobatan Pria Tipu Lansia Emas Raib di Depok

Modus Pengobatan Pria Tipu Lansia Emas Raib di Depok

Warga Depok kembali diresahkan dengan munculnya kasus penipuan bermodus pengobatan alternatif. Kali ini, seorang pria tidak dikenal berhasil menipu seorang lansia hingga kehilangan perhiasan emasnya. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, di kediaman korban yang berlokasi di kawasan Beji, Depok. Pihak kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait modus pengobatan yang merugikan ini.

Menurut keterangan dari AKP Citra Dewi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beji, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat pagi. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku datang ke rumah korban dengan menawarkan jasa pengobatan alternatif. “Pelaku ini cukup lihai dalam berbicara dan meyakinkan korban yang sudah lanjut usia,” jelas AKP Citra Dewi saat memberikan keterangan di kantornya.

Korban, seorang lansia berusia 72 tahun berinisial M, awalnya merasa iba dengan kedatangan pelaku yang mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dalam percakapan tersebut, pelaku berhasil memperdaya korban untuk mengeluarkan sejumlah perhiasan emas dengan dalih akan “dijampi-jampi” agar membawa keberuntungan dan kesehatan. Namun, setelah prosesi ritual palsu tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur perhiasan emas milik korban.

Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi di sekitar rumah korban. Ciri-ciri pelaku penipuan dengan modus pengobatan ini telah dikantongi dan saat ini petugas tengah melakukan pengejaran. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para lansia, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan jasa pengobatan dengan cara yang mencurigakan,” tambah AKP Citra Dewi.

Kasus penipuan dengan modus pengobatan ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Depok. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah dilaporkan dengan berbagai variasi cara pelaku dalam memperdaya korban. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kehilangan perhiasan emas akibat modus pengobatan palsu ini tentu menimbulkan kerugian materi dan trauma bagi korban serta keluarganya. Diharapkan dengan adanya penyelidikan yang cepat dan tuntas dari pihak kepolisian, pelaku dapat segera ditangkap dan kasus serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan akan potensi tindak kejahatan dengan berbagai macam modus.

Credit Suisse Terjerat Skandal Pajak, Akui Sembunyikan Dana Nasabah Rp 65,6 Triliun

Credit Suisse Terjerat Skandal Pajak, Akui Sembunyikan Dana Nasabah Rp 65,6 Triliun

Raksasa perbankan asal Swiss, Credit Suisse, kembali menghadapi badai permasalahan hukum. Kali ini, bank yang kini telah diakuisisi oleh UBS tersebut tersandung skandal pajak yang melibatkan penyembunyian aset dan pendapatan para nasabah kaya raya di Amerika Serikat (AS). Bahkan, Credit Suisse mengakui telah menyembunyikan dana tak kurang dari 4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 65,6 triliun. Pengakuan ini sekaligus melanggar perjanjian pembelaan yang sebelumnya telah disepakati dengan otoritas AS pada tahun 2014 terkait kasus serupa.

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa Credit Suisse Services AG secara terang-terangan berkonspirasi dengan para wajib pajak AS untuk menyembunyikan aset dan pendapatan mereka di rekening luar negeri. Modus operandi yang dilakukan oleh para bankir Credit Suisse termasuk memalsukan catatan keuangan, memproses dokumen sumbangan fiktif, serta mengelola lebih dari 1 miliar dolar AS dalam rekening tanpa adanya dokumentasi kepatuhan pajak yang memadai. Tindakan ini jelas bertujuan untuk membantu para nasabah menghindari kewajiban pajak mereka di AS.

Akibat pelanggaran berat ini, Credit Suisse dijatuhi hukuman denda sebesar 511 juta dolar AS atau sekitar Rp 8,4 triliun. Denda ini merupakan gabungan dari hukuman pidana, penyitaan aset, restitusi, dan denda lainnya. Pihak pengadilan AS menyatakan kekecewaannya karena Credit Suisse kembali melakukan pelanggaran serupa setelah sebelumnya berjanji untuk menghentikan praktik tersebut.

Skandal pajak ini semakin memperburuk citra Credit Suisse yang sebelumnya juga telah dilanda berbagai masalah hukum dan keuangan, yang berujung pada akuisisi paksa oleh UBS. Meskipun UBS mengklaim bahwa kasus ini terjadi sebelum proses akuisisi rampung pada tahun 2023, mereka tetap diwajibkan untuk bekerja sama penuh dengan pemerintah AS dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. UBS juga diharapkan untuk mengungkapkan informasi terkait rekening-rekening nasabah AS yang terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan global. Lembaga keuangan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa layanan yang mereka berikan tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti penghindaran pajak. Skandal yang menjerat Credit Suisse ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi industri perbankan secara keseluruhan untuk memperketat pengawasan dan memastikan integritas dalam setiap transaksi keuangan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Jakarta, Indonesia